Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan melaksanakan kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta atau pemutihan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Arahan Presiden dan Menko PM adalah untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Ali memastikan BPJS Kesehatan siap secara teknis untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Meski belum mengungkapkan nilai pasti dana yang akan digunakan, ia menegaskan pemerintah mampu menanggung beban finansialnya.
“Insyaallah tidak ada masalah. BPJS Kesehatan siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya,” kata Ali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebutkan ada sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dan akan dihapuskan melalui program pemutihan ini.
“Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” ungkap Cak Imin di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Nilai total tunggakan peserta, menurut Ali Ghufron, mencapai sekitar Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.