JATIM.POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pengendara yang terngkap kaemra ETLE , kemudian tidak membayar denda maka nantinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan secara otomatis akan di blokir.
Sehingga jika Anda menerima pemberitahuan E-Tilang agar segera melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.
Untuk itu Anda sebaiknya tertip di jalan dan jangan terburu-buru dan tidak melakukan pelanggaran seperti pelanggaran marka, menyerobot lampu lalu lintas dll.